Beritainvestigasinews.id, TABANAN, BALI, - Dalam rangka Penyuluhan Efektivitas Penerapan Undang-undang RI No 1 Tahun 2024 yang di sampaikan Plh. Kasubid Sunluhkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, SH, MH, di Aula Wisnu Hartono Tabanan, Senin (6/5/2024) pukul 09.30 Wita.
Hadir dalam giat penyuluhan tersebut antara lain, Kasi Kum Polres Tabanan dan Personil yang tersprint penyuluhan sebanyak 45 orang.
Baca Juga: Polda Bali dan Polres Tabanan Amankan Konser Musik Bertajuk, "Bal1 Bahagia Mulia-Pas"
Adapun sambutan Kasi Kum Polres Tabanan pada intinya menyampaikan selamat datang kepada tim di Polres Tabanan, kami sampaikan terkait dengan Binluh hukum hari ini terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 (UU RI No 1 tahun 2024) tentang informasi dan teknologi. Diharapkan agar personil yang Tersprint agar mengikuti dengan tertib dan menyimak dengan seksama.
Sedangkan sambutan Plh. Kasubid Sunluhkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, SH, MH, menyampaikan tentang UU RI No 1 Tahun 2024 dalam mengantisipasi Tindak Pidana melalui Medsos. Latar belakang UU RI No 1 Tahun 2024 upaya menciptakan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan serta dapat memberikan kepastian hukum serta masih menimbulkan multitafsir dan Kontroversi di masyarakat.
Baca Juga: Jumat Curhat Kapolres Tabanan di Kampung Kopi Camp Desa Batungsel
"UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dapat mengupayakan dan menciptakan ruang digital negara kita (Indonesia), agar tetap sehat, beretika, berproduksi dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum. Supaya tidak menimbulkan multitafsir dan kontroversial di masyarakat," ujarnya.
Lanjut, masih dalam penyampaian Kompol Gatra, maka personil Polri, "Khususnya personil Polres Tabanan dituntut untuk dapat menguasai dan bunyi dari UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi ini," tutupnya.
Baca Juga: Polres Tabanan Amankan Kujungan Delegasi WWF di Jatiluwih
Giat penyuluhan diakhiri dengan foto bersama dan acara berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali

