Tiga Orang Pengedar Sabu Jaringan Lokal, Salah Satunya Residivis Diamankan Polres Nganjuk 

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap 3 orang pria inisial SP (35) warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan kartoharjo dan AG (36) warga Kelurahan Werungotok, Kecamatan - kabupaten Nganjuk. Senin (5/6/2023).

IPTU Heru mengungkapkan penangkapan 3 orang pria tersebut terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

“SP (35) dan EK (38) ditangkap sebelum melakukan transaksi di salah satu halte bus di wilayah Desa Cerme Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dengan barang bukti berupa 5,20 gram sabu yang diakui berasal dari AG(36),” kata IPTU Heru.

Baca Juga: Binrohtal Sambut Ramadhan, Polres Nganjuk Teguhkan Nilai Humanis dan Pengabdian

Ia menambahkan penangkapan 3 orang tersangka tersebut merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

Saat ini para terangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan kepada mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ngopi Bareng Wong Binmas, Cara Humanis Polres Nganjuk Serap Aspirasi Warga Patianrowo

(Siti MH)

Berita Terbaru