Beritainvestigasinews.id, BANGLI, BALI, - Narapidana Warga Negara Asing (WNA) berinisial PE telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Bangli. Penyerahan narapidana WNA tersebut diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi, Minggu (12/5/2024).
PE merupakan warga negara Jerman yang telah menjalani hukuman penjara kasus Narkotika. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi.
Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.
Dedi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi," jelas Dedi.
Baca Juga: Kapolres Pohuwato Berikan Keterangan Pers atas Kasus Narkotika
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.
"Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum," ujar Pramella.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Pramella juga menambahkan bahwa Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Pramella.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali

