Beritainvestigasinews.id, Bangkalan. - Unit Reskrim Polsek Burneh Bangkalan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki laki yg diduga melakukan tindak pidana dengan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Minggu, 19/05/2024.
Pria tersebut berinisial M, laki-laki, 43 tahun, Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan yang berhasil ditangkap di dalam ruang tamu di sebuah rumah yang berada di kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo
Kapolsek Burneh IPTU Edy Cahyono, S.H. yang mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.l.K., M.l.K., mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat juga dengan adanya laporan dari pelapor yang berinisial A.D.MF, Laki-laki, 22 tahun, Polri, Islam, Alamat Aspol Res Bangkalan, dan adanya saksi berinisial M.I. Laki-laki, 30 tahun, Polri, Alamat terakhir Alamat Aspol Res Bangkalan, bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkoba.
[caption id="attachment_45750" align="alignnone" width="500"]
Barang bukti tersangka yang berhasil ditemukan[/caption]
"Setelah mendapatkan laporan, maka anggota kami langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan dan hasilnya kami berhasil menangkap tersangka M karena kedapatan telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu." Ucap Kapolsek Burneh IPTU Edy Cahyono.
Masih menurut IPTU Edy Cahyono, sekira pukul 14.30 Wib, Petugas kepolisian melakukan patroli di daerah tersebut dan mendapati rumah yang dicurigai sebagai tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, dan ketika kami mendekati rumah tersebut, tiba tiba ada seorang laki-laki yang lari keluar rumah melewati pintu belakang menuju alas-alas. Melihat hal tersebut, petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan tersangka beserta rumah dan tempat tertutup lainnya yang dicurigai sebagai tempat mengonsumsi Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Mantan Residivis Narkoba Setelah Temukan 10 Gram Sabu
"Pada saat itu, laki-laki tersebut mengaku bernama M, saat anggota kami melakukan penggeledahan badan, mereka tidak menemukan barang bukti, namun pada saat menggeledah rumah yang ditempati oleh tersangka M, Petugas kepolisian mendapati dua buah plastik Klip kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu." Tambah Kapolsek Burneh.
Selain itu, ditemukanlah barang bukti yaitu, sebuah serangkaian alat hisap Sabu berupa Bong yang terbuat dari botol Plastik ukuran sedang bertuliskan BARIKLANA lengkap dengan sedotan warna putih, satu buah Pipet yang terbuat dari kaca yang terdapat sisa kerak sabu, satu buah korek api warna ungu, dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih transparan.
Melihat hal tersebut, Petugas Kepolisian Polsek Burneh langsung membawa tersangka M beserta barang buktinya ke Mapolsek Burneh Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Residivis Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas Kapolsek Burneh IPTU Edy Cahyono.
Samsul A.
Editor : Redaktur