Identifikasi Potensi Pelanggaran KI, Kemenkumham Bali Selenggarakan Edukasi kepada Perguruan Tinggi

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, BADUNG, BALI, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) ke Perguruan Tinggi di Wilayah Bali Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang bertema "Inventarisasi dan Identifikasi Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Serta Kebijakan Didalam Penanganannya di Kalangan Civitas Akademisi" ini dilaksanakan di The Trans Resort Hotel, Rabu (22/5/2024) kemarin.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, yang tergabung dalam Sentra Layanan Kekayaan Intelektual, Aparat Penegak Hukum (Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota dan juga Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota), dan Civitas akademik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inventarisasi dan identifikasi potensi pelanggaran HKI merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual di lingkungan civitas akademika.

"Pelanggaran HKI di lingkungan perguruan tinggi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti plagiarisme, penggunaan tanpa izin dari sumber daya digital, atau bahkan penyalinan hasil penelitian tanpa pengakuan yang layak," ujar Palti.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Oleh karena itu, Palti menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang HKI di kalangan civitas akademika.

"Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam upaya ini, dengan menyediakan pelatihan, workshop, dan sosialisasi mengenai pentingnya HKI. Selain itu, kita juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran," imbuhnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Para narasumber memaparkan materi tentang berbagai aspek HKI, mulai dari pengertian, jenis-jenis HKI, hingga cara mendaftarkan HKI.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Diharapkan melalui Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika tentang pentingnya HKI, serta mendorong perguruan tinggi untuk mengambil langkah-langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran HKI di lingkungannya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru