Konsisten Pelihara Kamtibmas, Polsek Denbar Bersama Tiga Pilar Gelar Tibduktang

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, DENPASAR BARAT, BALI, - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar), Polresta Denpasar, bersinergi dengan Instansi Terkait (inkait) melibatkan TNI dengan Babinsanya dan Aparatur Pemerintahan Desa, Linmas, dan Pecalang atau Tiga Pilar, di Desa Tegal Harum, Jumat (31/5/2024) malam.

Personil Tiga Pilar tetap konsisten melaksanakan penertiban terhadap penduduk pendatang (tibduktang) non permanen yang tinggal di kos-kosan maupun bedeng-bedeng proyek yang ada di wilayah Desa Tegal Harum, dan mencakup wilayah hukum Polsek Denbar.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun dan Kelian Adat Banjar Sapta Bumi, Staf Desa Tegal Harum serta Linmas, Pecalang, dan Bakamda setempat.

Pendataan dilakukan terhadap warga pendatang non permanen yang tinggal tempat kost maupun Rumah kontrakan di jalan Gunung Selamet Gang IV Denpasar.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K., saat di konfirmasi mengatakan Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan dan dari hasil pendataan sebanyak 7 orang warga non permanen lengkap memiliki identitas diri berupa E-KTP dari luar Bali.

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini dengan sinergisitas tiga pilar adalah untuk memetakan dan menertibkan penduduk non permanen guna menjaga situasi tetap kondusifitas. Dalam kegiatan ini juga disampaikan pesan pesan kamtibmas, bahwa tujuan kedatangan petugas merupakan bagian dari sambang warga untuk lebih dekat bila ada kendala atau masalah bisa disampaikan secara langsung," tegasnya.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

"Sekaligus menyampaikan agar warga tidak mudah terprovokasi dengan berita berita dimedia sosial, agar turut serta bersama sama menjaga keamanan, silahkan lapor jika ada hal melawan hukum kepada Bhabinkamtibmas setempat atau melalui Lapor Pak Kapolsek Denbar melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0822-4798-2943", tambah Kapolsek menerangkan.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru