Beritainvestigasinews.id, Denpasar Barat, Bali - Efektifitas Troli Mama, Polsek Denbar Berhasil Amankan Buruh Bawa Sajam. Efektifnya rutinitas pelaksanaan kegiatan patroli malam minggu (Troli Mama) Polsek Denpasar Barat (Denbar) yang selalu dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah kejahatan jalanan dan potensi gangguan lainnya telah membuahkan hasil, dimana JN seorang Buruh asal Sumba diamankan karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau golok yang telah dimodifikasi.
Saat melaksanakan kegiatan patroli malam minggu (Troli Mama) gabungan dengan instansi terkait yang dipimpin Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK., serta didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Sudarsa, S.H., bersama anggotanya dilapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung pada Minggu (28/05/2023) pukul 01.00 Wita waktu setempat, berhasil mengamankan JN yang yang tertangkap tangan membawa sajam.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Pria Bawa Sajam dan 39 Unit Motor Hasil Balap Liar
[caption id="attachment_4753" align="alignnone" width="1599"]
Polsek Denbar Berhasil Amankan Buruh Bawa Sajam.[/caption]
Adapun kronologi penangkapan, berawal dari giat rutin patroli malam minggu atau Troli Mama menyisiri area lapangan Puputan Badung, mengimbau warga masyarakat pengunjung yang sebagian besar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pulang ke rumah masing-masing, mengingat hari sudah larut malam dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka. Tersangka JN yang kedapatan sedang menegak miras jenis arak bersama tiga orang temannya yaitu ETP, L dan A, ketika didekati L dan P beranjak pulang karena usai minum, sedangkan JN dan ETP masih terlihat duduk dilapangan tersebut, setelah diimbau kembali barulah keduanya beranjak dan pergi ke tempat parkir dan diikuti oleh anggota patroli, begitu sampai ditempat parkir tampak oleh anggota buser Polsek Denpasar Barat (Denbar) tersangka JN mengeluarkan sajam yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya untuk maksud dititipkan ke ETP, namun karena oleng oleh pengaruh miras akhirnya sajam tersebut terjatuh dan lanjut keduanya diamankan di kantor Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebihlanjut.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Ke Polsek Geger dan Arosbaya, Kapolres Bangkalan Tegaskan Larangan Sajam dan Senpi
Saat memberikan keterangan press release kepada awak media, Senin (12/06/2023) pagi waktu setempat, Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, "Dari hasil penyidikan satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JN, sedangkan kawannya ETP berstatus sebagai saksi saja", ucapnya.
Ditambahkan pula bahwa, "Terhadap tersangka JN karena terbukti membawa, menyembunyikan, memiliki sajam tanpa ijin berupa pisau jenis golok dengan panjang bilah 18 cm, lebar 4 cm sehingga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun", pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Team JOGOBOYO Amankan 13 Remaja Terlibat Tawuran Bawa Sajam
(juliespash)
Editor : Redaksi