17 WNA Pemohon WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan bagi 17 Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (14/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Para pemohon kewarganegaraan ini berasal dari berbagai negara, di antaranya Jepang, Jerman, Amerika, Irlandia, dan Belanda. Mereka mengikuti serangkaian proses dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, termasuk menghadiri sidang pewarganegaraan untuk membuktikan kesungguhan dan komitmen mereka dalam menjadi WNI.

Dalam sidang tersebut, para pemohon ditanyai berbagai pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI. Tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham Bali, yang terdiri dari unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan mendalami informasi mengenai latar belakang para pemohon.

[caption id="attachment_48803" align="aligncenter" width="720"] ●●FOTO: Para WNA yang disidangkan sebagai pemohon kewarganegaraan Indonesia.[/caption]

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia," ujar Pramella.

Hasil dari sidang pewarganegaraan ini akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru