Bersiap Hadapi Kasus Perdagangan Orang, Polres Nganjuk Launching Satgas TPPO

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk Akbp Muhammad, SH., SIK.,M.Si diwakili Wakapolres Nganjuk Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., melaunching Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan bertugas memitigasi dan menindak tegas jaringan TPPO diwilayah hukum Polres Nganjuk.

Peresmian Satgas TPPO Polres Nganjuk terdiri dari gabungan satuan fungsi Polres Nganjuk didukung oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dilaksanakan di aula Polres Nganjuk, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Kasus Curas di Alfamart Paron Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap di Luar Daerah

Kompol Asrori mengungkapkan Satgas TPPO yang secara resmi dibentuk Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. itu berada di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

[caption id="attachment_5016" align="alignnone" width="500"] Melaunching Satuan Tugas  (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)[/caption]

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Tugas

"Tugas pokok Satgas TPPO yang kita bentuk hari ini adalah untuk memitigasi selanjutnya menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang,” kata Kompol Asrori.

Ia menambahkan tingkat keberhasilan satuan tugas ini ditentukan dengan eratnya kerja sama dan upaya proaktif dan kolaboratif antarpemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Dorong Peningkatan Kegiatan Preemtif Pasca Situasi Terkini

“Laksanakan tugas secara profesional. Tentunya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas Kompol Asrori.

(Siti MH)

Berita Terbaru