Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, DENPASAR TIMUR, BALI, - Sebuah rumah kontrakan yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar gas subsidi pemerintah di Jalan Nagasari No. 33 Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2024) pukul 06.30 Wita.

Atas dasar dugaan dan laporan dari masyarakat, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali berupaya mengungkapkan hal tersebut, dan dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim menemukan bahwa terlapor berinisial KS alias Lelut benar adanya melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau LPG subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UURI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Terlapor KS alias Lelut berlokasi di sebuah rumah kontrakan diduga melakukan pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang ada diatas bak mobil Suzuki Carry Pick up Mopol DK 8926 UG, Tim menemukan sebanyak 140 tabung dan juga menemukan Gas LPG 12 Kg berjumlah 9 tabung dalam keadaan kosong di dalam mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA dengan ditutupi triplex di samping kanan kirinya.

Atas temuan di TKP tersebut, Tim menginterogasi KS alias Lelut, terduga KS mengaku Atas perbuatannya yaitu pengoplosan Gas LPG terakhir pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung 12 Kg dijual kepada AD seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung.

Selanjutnya Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan barang bukti 17 buah tabung Gas LPG beriasi ukuran 12 Kg, 29 buah tabung Gas LPG 2l12 Kg kosong, 121 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg berisi, 19 buah tabung ukuran 3 Kg kosong, 4 buah pipa besi ukuran 15 Cm, 1 unit kendaraan Roda empat yaitu mobil Suzuki CarryPick up warna hitam nopol DK 8926 UG, dan 1 unit kendaraan Roda empat mobil Toyota Avanza warna hitam nopol DK 1033 IA.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Terpisah saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Sub Diktorat IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa, yang dilakukan terduga KS alias Lelut di rumah kontrakan Jalan Nagasari No. 33 Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur tersebut sudah melanggar hukum atas pengolpolosan Gas LPG subsidi pemerintah.

"Terduga KS alias Lelut pelaku pengopolosan Gas LPG di rumah kontrakannya adalah suatu pelanggaran hukum," ungkapnya.

Untuk itu, terduga KS pelaku pengoplosan Gas LPG atas perbuatannya diancam dengan hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda 2-40 milyar rupiah.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

"Atas perbuatannya, KS alias Lelut dapat diancam dengan hukuman 4-5 tahun penjara dan denda 2 sampai dengan 40 milyar rupiah," terang AKBP Iqbal Sengaji melalui WhatsApp.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru