Beritainvestigasinews.id, Blitar, - Lokasi Judi Sabung ayam di Jawa Lingkungan Jari, Kelurahan Bajang, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, tak mampu disentuh Polres Kabupaten Blitar dan Polda Jatim.
Diduga kuat, pihak Polres Blitar dan Polda jatim bebaskan lokasi judi sabung ayam yang diketahui di kordinir Hari Alias Komek, karena koordinasi jalan lancar.
Baca Juga: Kapolres Minahasa Utara dan Jajaran Berbagi Takjil untuk Masyarakat yang Berpuasa
Apalagi Derbi besok Hari Minggu 14-07-2024 judi sabung ayam yang mengundang puluhan grup judi ayam Blitar bahkan dari luar daerah.
Lokasi sabung ayam itu aman dan nyaman untuk bermain judi, karena diduga kuat dibackup oleh Oknum Anggota. Sabtu,13/07/2024.

Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan melanggar hukum berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, serta UU Nomor 7 Tahun 1974 yang diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Tarung Ayam dengan uang ratusan juta, besok berputar di lokasi sabung ayam di kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, karena taruhan sampai puluhan juta di dalam arena tanding sabung ayam.
Baca Juga: Warga Terharu saat Pemuda ODGJ di Gresik Dibantu Kapolres
"Bahkan juga orang yang masuk di lokasi sabung judi ayam tidak dipungut biaya." terang salah pengunjung kepada awak media.
Karena itu, masyarakat meminta Kapolda Jatim dan kapolres Blitar untuk menindak bawahan yang membebaskan judi sabung ayam terbesar di Lingkungan Jari, Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tersebut.
“Salah satu prioritas program Pak Kapolda yakni berantas judi. Kalau judi online di berantas di kabupaten Blitar dimana banyak perjudian sabung ayam harus ditangkap jangan dibiarkan bebas begitu saja. Ada apa ini ?, ” tanya sejumlah warga.
Baca Juga: Polda Jatim Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Seorang Pengusaha di Media Sosial
Diketahui derbi judi sabung ayam besok dan sudah berlangsung dari kemarin sampai sore ini, masih berlangsung Tarung Sampai 18 Tarung.
(Red Team)
Editor : Redaktur