Beritainvestigasinews.id, Pasuruan, - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra memalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan terduga pelaku bernama IB (37) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Dengan 10 Poket Sabu
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,”kata Iptu Agus, Senin (23/7).

Dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu 3,59 gram yang dikemas di 12 kantong plastic,”kata Iptu Agus.
Baca Juga: Ngobrol Santai Awak Media “Piramida” Polres Pasuruan, Pererat Sinergi Humas dan Jurnalis
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) bendel plastik klip dan barang bukti lainya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO).
“Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya," terang Iptu Agus.
Baca Juga: Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yayuk
Editor : Redaktur