Kanim Denpasar Detensikan Bule yang Merusak Mobil Dinas Polri

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Denpasar, Bali - Kanim Denpsar Detensikan Bule yang Merusak Mobil Dinas Polri. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Kepolisian Daerah Bali pada hari Kamis, 15 Juni

2023. Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut nekat menghadangdan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jl. BypassNgurah Rai, Denpasar, Bali. Jumat (16/06/2023) waktu setempat.

Baca Juga: AMI Angkat Bicara Saat Mobil Dinas Berplat Merah Terlihat di Lamongan Plaza Pada Hari Libur Nasional

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asingtersebut berinisial TCF (44), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA.

Baca Juga: Bersih dari Pungli, Kemenkumham Merevitalisasi dan Sematkan Pin UPP

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke Negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Kantor Imigrasi berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali.

Baca Juga: Kodam Udayana Ikuti Rakornis TMMD ke-117, "Program Ini Bukan Dongeng Dari TNI Semata"

(JULIESPASH)

Berita Terbaru