Beritainvestigasinews.id, KEROBOKAN, BALI, - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Murdiana memberikan penguatan dan sosialisasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 kepada seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, pada Selasa (30/7/2024).
Kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho terkait situasi dan kondisi Lapas yang dipimpinnya.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Murdiana mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kalapas beserta jajarannya dalam menjaga kondusifitas di Lapas. "Lapas Kerobokan sedang dalam proses penataan hingga akhir tahun 2024, dan saya yakin hambatan-hambatan yang ada dapat diatasi dengan baik," ujarnya.
[caption id="attachment_54357" align="aligncenter" width="1080"]
●●●> FOTO: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho beserta jajaran pejabat struktural optimis dan komitmen untuk mengimplementasikan Permenkumham No 8 tahun 2024.[/caption]
Dalam arahannya, Murdiana menekankan pentingnya menjaga marwah instansi dan memberikan keteladanan yang baik bagi seluruh ASN Kemenkumham. Ia juga mengingatkan untuk tetap waspada terhadap permasalahan narkoba serta upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan lainnya.
"Kita harus tetap menjaga integritas dan merencanakan sistem pengamanan dengan baik, serta melarang keterlibatan pegawai dalam semua bentuk perjudian," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu turut mendukung sosialisasi ini.
"Pemahaman terkait Permenkumham No. 8 Tahun 2024 ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Lapas Kerobokan," katanya.
Kalapas beserta jajaran menyatakan komitmennya untuk melaksanakan arahan tersebut, diharapkan kinerja dan integritas petugas Pemasyarakatan khususnya di Lapas Kerobokan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali