Beritainvestigasinews.id, KEROBOKAN, BALI, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-65 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Tamping Kebersihan Area Lingkungan Kantor Lapas, pada Minggu (4/8/2024).
Kegiatan tersebut diikuti 19 (sembilan belas) narapidana yang akan bekerja dan telah memenuhi syarat administrasi, sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Utama Lapas Kerobokan, yang dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, serta didampingi oleh Ketua TPP, Sekretaris, dan 10 (sepuluh) anggota Sidang TPP.
Dalam sambutannya Kalapas menjelaskan, Sidang TPP merupakan sebuah evaluasi yang dilakukan untuk meninjau narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi, berperilaku yang baik, menunjukkan perkembangan pembinaan serta hal-hal lainnya yang nantinya dapat menjadi pertimbangan apakah narapidana tersebut layak diusulkan dan diangkat menjadi Tamping.
[caption id="attachment_55083" align="aligncenter" width="1080"]
●●●>FOTO: Sebanyak 19 (sembilan belas) Narapidana yang di Sidangkan.[/caption]
Lebih lanjut Kalapas berpesan, “Agar senantiasa selalu menjaga perilaku yang baik, bekerja secara ikhlas, rajin beribadah, menjaga kesehatan diri dan kebersihan lingkungan sehingga dapat menjadi contoh teladan serta membawa pengaruh yang positif bagi warga binaan lainnya”, pesan Kristyo.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi langkah Lapas Kerobokan yang telah melaksanakan Sidang TPP ke-65 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Tamping Kebersihan Area Lingkungan Kantor Lapas.
“Tentunya ini merupakan tahapan yang dilakukan Lapas Kerobokan dalam memberikan pembinaan dan penilaian bagi narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai yang ditentukan. lakukan kegiatan ini secara objektif dan transparan sehinga dapat memastikan keamanan dan ketertiban didalam Lapas tetap terjaga dengan baik”, ungkap Pramella.
Seluruh proses pengangkatan Tamping kebersihan area lingkungan kantor Lapas dilaksanakan sesuai dengan SOP dan segala bentuk layanan yang ada di Lapas Kerobokan tidak dipungut biaya alias “GRATIS”.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali