Delapan Pelanggar Konvoi di Surabaya Jalani Sidang Tipiring

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Delapan pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum, di sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8/2024).

Seperti diketahui pesilat yang konvoi dijalanan pada Kamis 8 Agustus 2024 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Kembali Gelar Aksi Berbagi Takjil di Depan Balai Kota Surabaya

Dalam sidang berlangsung di Ruang Kartika 2, di bawah pimpinan Hakim Alek Achmad, dia.H., dengan Panitera Diah Eka.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, para pelanggar, yaitu Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri.

"Saat ditanyakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum," ungkap AKP Haryoko.

Baca Juga: Dishub Surabaya Diduga Persulit dan Tebang Pilih Izin Parkir, Warga Bongkaran Wadul DPRD Kota Surabaya

Haryoko menuturkan, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250.000 dan biaya perkara Rp2.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.

"Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjaga ketertiban jalan raya," pungkasnya.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis 8 Agustus 204 siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Baca Juga: BNPM Copot Ketua DPD Surabaya H.M. Rosuli, S.H., M.H.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru