Polres Tuban Berhasil Tangkap Dua Belas Anggota LSM Atas Dugaan Pemerasan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tuban,, - LSM adalah sebuah organisasi non pemerintah yang didirikan dengan maksud memperoleh benefit dari kegiatan yang mereka lakukan secara bersama-sama

Naas masih banyak oknum oknum tertentu yang memanfaatkan suatu lembaga untuk kepentingan pribadi,untuk memeras pengusaha pengusaha dengan alibi uang damai dengan nominal yang cukup fantastis.

Baca Juga: Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM

Sama halnya yang terjadi di Tuban pengusaha Tambang di peras oleh oknum yang mengaku sebagai LSM.

Sat set sigap dalam menangani Laporan Masyarakat,Satreskrim Polres Tuban berhasil amankan 12 orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan ancaman kekerasan di kawasan tambang Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Rabu (7/8/2024) lalu.

12 orang tersebut berasal dari beberapa kota diantaranya 5 orang Tuban dan 7 lainnya berasal dari luar kota. 5 tersangka tersebut adalah ARG (58) asal Mojoagung Soko, M.S (55) asal Bangunrejo Soko, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding, dan JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding.

Sedangkan, 7 lainnya diantaranya SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (46) Lamongrejo Ngimbang Lamongan, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, EK (38) asal Balongpanggang Gresik, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, dan M (45) asal Pacet Mojokerto.

"Awalnya ada 15 orang tersangka yang berhasil kami amankan, tapi setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hanya ada 12 orang inilah yang terlibat dalam tindak pidana tersebut," ujar Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Bawa Satu Koper Bukti ke KPK: LSM HJM Laporkan Dugaan Korupsi 100 Desa di Lamongan dan Dugaan Jual Beli Pokir DPRD

Kapolres Tuban mengatakan, para tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban NR (55) warga asal Lamongan yang tinggal di Pekuwon Rengel Tuban.

Lebih lanjut Kapolres mengatahkan, berawal dari para tersangka yang berada di lokasi tambang dan melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang, dengan menyita kunci ekskavator jenis Bego kemudian menyegel dengan memasang line serta menutup tambang tersebut dengan paksa.

"Tak sampai disitu Usai melakukan aksi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang nominal fantastis yaitu Rp.200.000.000; (dua ratus juta rupiah) berdalih sebagai bentuk damai, namun deal nya baru diserahkan Rp 20 juta sebagai bentuk aksi damai antara pemilik tambang dengan tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Respon Pengaduan Masyarakat Polres Tuban Amankan 65 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek

Atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Susy

Editor : Redaktur

Berita Terbaru