Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, - BMP, (26) warga Randu Agung Surabaya, menyamar menjadi perempuan berkerudung dalam beraksi pencurian motor. Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya.
Kini BMP diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, "Kasus pencurian terungkap" Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada (19/9/23) lalu.
Baca Juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.
"Korban, LTPP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat dan sebuah ponsel di rumah Jalan Sidotopo Wetan Kota Surabaya," ungkap Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar.
"Dengan adanya laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras mendapatkan titik terang yang mengarah pada Bagoes," tutur Suroto, pada Kamis (15/8).
Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan di Suramadu
Suroto mengatakan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya, beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban berhasil diamankan.
"Dalam catatan kepolisian pelaku ini juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Saat ini, Bagoes beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Suroto.
Suroto menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Pastikan Stok Bapokting Aman
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Samsul A.
Editor : Redaktur