Lapas Kerobokan Ikuti Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran sesuai UU Pemasyarakatan

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_60075" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho (kanan, baris depan) hadiri langsung. Sumber: Lapas Kerobokan.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Kerobokan, Bali, – Dalam rangka mengoptimalkan kualitas dari fungsi pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA/Lapas Kerobokan ikuti zoom penguatan tugas, fungsi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta penguatan saber pungli. Kegiatan zoom ini bertempat pada ruang rapat utama Lapas Kerobokan, disamping itu, Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho hadir langsung di Kanwil Kemenkumham Bali, pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Secara terpusat, kegiatan ini berlangsung di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali yang dihadiri langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekaligus Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Menkopolhukam Republik Indonesia, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali, serta para Pembimbing Kemasyarakatan. Turut hadir secara langsung pada kegiatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA/Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho.

PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho yang menjadi pemateri pada kegiatan ini menjelaskan bahwa lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.

[caption id="attachment_60076" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Para pejabat struktural dan pegawai terkait mengikuti secara virtul di ruang utama Lapas Kerobokan.[/caption]

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”, jelas Nugroho.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi sangat penting mengingat peran PK menjadi sentral dalam proses Penegakan Hukum mulai Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi seperti dalam sistem peradilan pidana anak peran litmas dari PK menjadi salah satu unsur yang menentukan dalam penegakan hukum bagi Anak yang Bermasalah dengan Hukum.

“Memperhatikan hal tersebut saya menganggap penguatan dan peningkatan profesionalisme PK menjadi sangat diperlukan sehingga akan meningkatkan kinerja serta posisi PK dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga diharapkan tujuan penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dapat dicapai dengan baik”, ungkap Pramella.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Dengan diadakan penguatan ini diharapkan kedepannya fungsi pembinaan pada Sistem Pemasyarakatan khususnya Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Bali dapat ditingkatkan untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.

(Juli)

Berita Terbaru