Satresnarkoba Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu 

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sampang, – Anggota Polsek Sokobanah bersama Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, tepatnya di jalan raya sokobanah daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, sekira pukul 16.30 Wib. Rabu, 17/9/2024.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono S.H, S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang tersangka berinisial I, Pria, 19 tahun, warga Desa Ponjenan timur, Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan dari Polsek Sokobanah yang dibantu Satresnarkoba Polres Sampang.

Baca Juga: Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Dalam penggeledahan terhadap pelaku I, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan kristal putih yang diduga  jenis sabu dengan berat 74,39 gram yang disimpan di dalam saku baju milik tersangka.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

Masih menurut AKBP Hendro Sukmono S.H, S.I.K., M.I.K., Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Sampang dan sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sokobenah dan Satreskrim Polres Sampang.

"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan pengedar dan mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat agar masa depan remaja generasi bangsa bebas dan bersih dari Narkoba.” Pungkas AKBP Hendro Sukmono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Samsul A.

Berita Terbaru