Beritainvestigasinews.id, Sampang, - Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.Psi mengatakan kepada awak media bahwa Satresnarkoba Polres Sampang dengan dibantu Polsek Sokobanah telah mengamankan 2 laki-laki warga Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Ipda Dedy Dely menjelaskan pada hari rabu (18/09/2024) pukul 00.15 Wib tim gabungan melakukan penangkapan terhadap SA (35) alamat Kecamatan Kalianget dan UA (21) alamat Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar
Sebelum diamankan petugas, Tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku ke dalam pemukiman penduduk.

Kasi Humas Polres Sampang menuturkan bahwa saat melarikan diri tersangka SA dan UA sempat membuang bungkusan warna putih ke rumah warga.
Baca Juga: Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas memerintahkan SA dan UA untuk menunjukkan lokasi mereka membuang bungkusan warna putih dan setelah ditemukan bungkusan warna putih tersebut berisikan plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Lebih lanjut Ipda Dedy Dely menerangkan bahwa tersangka dan barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Ipda Dedy Dely menuturkan bahwa kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tidak Butuh Waktu Lama, DPO RY Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
Samsul A.
Editor : Redaktur