Unit Reskrim Polsek Simokerto Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kapas Baru Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polsek Simokerto menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di pemukiman Kapas Baru Surabaya sekira pukul 01.00 Wib. Rabu, 18/09/2024.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian Tim Reskrim Polsek Simokerto langsung meluncur ke TKP untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Baca Juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026

Saat Tim Reskrim Polsek Simokerto berada di salah satu kamar kos-kosan yang berada di Kapas Baru Surabaya, petugas mendapati seorang terduga pelaku berinisial ML, laki-laki, 34 tahun, dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke semua isi kamar ML.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 klip narkotika jenis Sabu yang berada di dalam tas warna hitam milik ML beserta 4 biji korek api, 1 botol alat hisap juga 1 alat timbangan dan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 489.000 di dalam lemari pakaian pelaku ML.

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan S.E., S.I.K. mengatakan, bahwa pelaku ML sudah mengedarkan Narkotika jenis Sabu selama 2 bulan dan sudah berhasil menjual sekitar 50 gram Sabu ke 25 orang pelanggannya,

"Beberapa paket sabu yang telah di edarkan oleh pelaku bervariasi harganya, mulai dari paket seharga Rp 100.000 dan Rp 150.000, dari hasil penjualan barang haram tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 500.000 pehari." ucap Kompol Mohammad Irfan.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan, S.H. Ps. menambahkan, pelaku ML memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS, 40 tahun, warga Tangkel Bangkalan Madura yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Tidak Butuh Waktu Lama, DPO RY Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita oleh petugas langsung dibawa ke Polsek Simokerto yang berada di Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) atau UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup", terang Ipda Royan, S.H. Ps. Kanit Reskrim Polsek Simokerto.

Pesan Kompol Mohammad Irfan kepada masyarakat khususnya di wilayah Simokerto, jangan takut untuk melaporkan ke Polisi apabila mengetahui adanya pelaku kejahatan atau adanya peredaran narkotika, agar bisa langsung menghubungi ke nomor whatsapp pribadinya yaitu 0821-7293-7770.

Untuk rahasia pelapor privasinya dijamin aman, diharapkan dengan adanya laporan seperti ini, masyarakat merasa turut andil dan berkerjasama dengan Kepolisian, sehingga dapat mewujudkan situasi yang selalu aman tentram dan kondusif.

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Kembali Gelar Aksi Berbagi Takjil di Depan Balai Kota Surabaya

"Alhamdulillah dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar dari tanggal 11 sampai 22 September 2024 ini kita berhasil mengungkap Pelaku Pengedar Narkotika." Pungkas Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K.

Samsul A.

Berita Terbaru