[caption id="attachment_61334" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: RM (36) elaku pencurian handphone di Tegallalang. Sumber: Polres Gianyar.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Tegallalang Gianyar, Bali, - Nasib apes dialami oleh dua mahasiswa, I Wayan Suamba dan Kadek Yoga Antara, ketika sedang membuat video tugas kampus di area Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Dimana ketika itu korban menaruh handphone miliknya di dashboard sepeda motor, handphone itu ditaruh di dashboard sepeda motor adalah untuk membuat video rekaman berlari yang merupakan keperluan kampus.
Kedua korban pun kemudian menekan tombol record video di handphone dan kemudian meninggalkannya berlari, namun setelah korban kembali ternyata kedua handphone mereka sudah hilang dicuri.
Kejadian inipun dilaporkan kepada petugas kepolisian Polres Gianyar. Jenis handphone yang hilang adalah Realme GT Master Edition dan Realme Narzo 50i.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta kepada Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi pun akhirnya menemukan pelaku, yakni Ricky Mandera (36) yang ternyata sudah ditahan oleh petugas kepolisian Polsek Ubud karena kasus pencurian. Pelaku mengaku memberikan dua handphone yang dicurinya tersebut kepada istrinya untuk kemudian dijual kepada seseorang.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, pada Kamis (19/9/2024) mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelaku berstatus residivis dan sebelumnya sudah ditahan di Polsek Ubud," tukasnya.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali