Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polsek Simokerto memberikan himbauan kepada pengendara motor yg sambil merokok untuk segera mematikan rokoknya karena abu rokoknya bisa mengganggu pengendara lain dibelakangnya.
Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Abdul Fatah, seorang anggota unit lantas Polsek Simokerto sekira pukul 10.00 Wib, beliau menghentikan seorang pengendara motor yang sambil merokok dan melintas di jalan Kapasan 192 Surabaya, kemudian ditegur dan dijelaskan Pasal yang bisa diterapkan kepadanya yaitu Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Jumat Berkah, Polsek Taman Berbagi Makanan di Jalan Raya Wonocolo Sidoarjo
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu." ucap Aiptu Abdul Fatah saat membacakan isi pasal tersebut.
Akan tetapi karena hari jumat yg penuh berkah dan juga Polsek Simokerto sedang melaksanakan aksi sosial berupa Jumat Berkah, pengendara motor tersebut justru diberikan Nasi Kotak.

Baca Juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026
Total sebanyak 200 nasi kotak yang dibagikan oleh Polsek Simokerto kepada masyarakat sekitar Polsek dan Pengendara yang melintas.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan sangat bersyukur dapat melakukan kegiatan sosial ini secara rutin, sehingga masyarakat sekitar yang kurang mampu dapat sedikit terbantu dengan adanya agenda Jumat Berkah ini.
"Alhamdulillah dengan rutin bersedekah, semoga semua personil Polsek Simokerto selalu dilindungi Allah SWT serta senantiasa diberikan kesehatan, kemudahan dan kesuksesan dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat". pungkas Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan.
Baca Juga: Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga
Samsul A.
Editor : Redaktur