Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Pemakai sekaligus pengedar barang haram jenis shabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Berdasarkan laporan polisi LP/A/484/IX/2024/SPKT, tanggal 19 september 2024.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada hari kamis 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB,dirumahnya di jl. SD Kedungrejo,Rt 09,RW 02, Kelurahan Kedungrejo,Kecamatan Waru,Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka YPP alias S bin SU (30) tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai gojek ini ternyata juga sebagai pemakai sekaligus pengedar shabu.
Menurut keterangan pelaku barang tersebut didapat dari G (dpo) pada hari rabu 18 september 2024,sekira jam 13.00, didepan gang Kamboja Sidoarjo dengan harga Rp.900.000/ gramnya. Sebelumnya tersangka ini sudah membeli sabu ini sebanyak 5 kali dengan harga Rp. 4.500.000.
Kemudian sudah dibaginya menjadi 4 ukuran paket hemat dan 1 plastik klip besar yang belum sempat dibagi. Satu pahe sabu sudah terjual kepada S pada hari kamis 19 september 2024 sekira pukul 08.00 WIB di warkop jl Bungurasih dengan harga Rp. 200.000.
Keuntungan yang didapat pelaku jika barang haram tersebut habis terjual adalah Rp.1.000.000. Namun sisa sabu yang belum sempat diedarkan tersebut sudah disita petugas sebagai barang bukti.
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah, 1 dompet warna biru motif buah apel yang berisi 4 kantong plastik berisi sabu dengan masing-masing berat neto 4,233 gram,berat netto 0,158,berat netto 0,157, dan berat netto 0,172, dan 1, sekrop dari sedotan plastik, dan 1 nendel plastik klip, dan 1 HP merk Realmi berikut SIM cardnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menegaskan bawa, Pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika diwilayah Surabaya dan sekitarnya.
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
"Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti untuk mencegah kerusakan yang lebih besar di masyarakat," tegasnya.
Susy
Editor : Redaktur