[caption id="attachment_64898" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Pemeriksaan kendaraan bermotor di area Tibubeneng. Sumber: Polsek Kuta Utara.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Kuta Utara, Bali, - Dalam upaya menekan tindak kejahatan dan maraknya pelanggaran lalu lintas, Polsek Kuta Utara gencar melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan jalan Subak Sari depan Cafe Delmar, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/10/2024) malam pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Pemeriksaan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., menyasar pengendara kendaraan khudusnya roda dua yang tidak patuh aturan berlalu lintas baik pengendara lokal maupun wisatawan mancanegara. Selain itu kegiatan tersebut sebagai upaya pemeliharaan Harkamtibmas guna mencegah terjadinya Tindak Pidana, Curat, Curas dan Curanmor.
Ratusan kendaraan di periksan petugas terjaring pelanggaran sebanyak 32 dengan tindakan tilang. Tanpa STNK/SIM: 12, tanpa Helm: 16, dan pelanggaran bukan peruntukan: 4, sedangkan barang bukti yang di sita kendaraan roda dua 12 unit, STNK: 8, dan SIM 12.
[caption id="attachment_64899" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Tindakan penilanganpun dilaksanakan bagi pengendara yang melanggar.[/caption]
Kapolsek menyebut pemeriksaan kendaraan tersebut rutin di laksanakan setiap malam minggu bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kriminalitas di daerah hukum Polsek Kuta Utara khususnya di jalur pariwisata.
"Pengguna kendaraan bormotor yang melakukan pelanggaran Kami tertibkan agar tidak menimbulkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, termasuk melakukan pemeriksaan bagasi kendaraan dengan sasaran senjata tajam, miras dan narkoba," ujarnya.
"Melalui kegiatan pemeriksaan seperti ini, diharapkan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di daerah hukum Polsek Kuta Utara dan di imbau Kapolsek kepada masyarakat pengguna jalan wajib mentaati peraturan berlalu lintas," tutupnya.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali