Gelar Sidang TPP, Upaya Lapas Kerobokan Penuhi Hak Warga Binaan

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_65152" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Ketua Sidang TPP, I Wayan Sui memimpin jalannya sidang berlangsung. Sumber: Lapas Kerobokan.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Kerobokan, Bali, - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA/Lapas Kerobokan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-85 tahun 2024. Sidang yang dimulai pada Senin (14/10/2024) kemarin pagi pukul 09.00 Wita ini, diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Kepala Lapas Kelas IIA/Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan, Sidang ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan maupun keadaan narapidana selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, sekaligus memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait pengambilan keputusan sehubungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana dalam tahap pembinaan lanjutan.

"Warga binaan agar senantiasa mengamalkan butir-butir yang tertuang dalam Catur Dharma Narapidana, sehingga dapat menjadi contoh teladan dan membawa pengaruh positif bagi warga binaan lainnya," tegas Kalapas.

[caption id="attachment_65153" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Sidang TPP adalah untuk memenuhi hak para warga binaan yang terpenuhi persyaratan administratif dan subtantif.[/caption]

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan dan sepanjang prosesnya diselenggarakan secara transparan, adil serta tidak dipungut biaya,” sambung Kalapas.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa melalui Sidang TPP, warga binaan yang akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi di Lapas dapat lebih objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sidang TPP berperan penting dalam memutuskan berbagai permohonan, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, dan perlakuan khusus lainnya. Warga binaan yang mengikuti sidang diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Lapas, menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terang Kakanwil.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Seluruh anggota sidang menyetujui usulan-usulan yang diajukan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil keputusan sidang TPP akan diproses dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dilakukan konsolidasi.

(Juli)

Berita Terbaru