Ikuti Diseminasi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023, Kalapas Sidoarjo Utamakan Aturan Ini

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_66315" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Kalapas Sidoarjo hadiri Diseminasi Permenkumham no 26 tahun 2023 tentang HAM. Sumber: Lapas Sidoarjo.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Malang, Jatim, - Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan baru yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berbasis elektronik, pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Kegiatan bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama dan di hadiri oleh Ka.Upt Pemasyarakatan se- Jatim beserta 3 orang Anggota. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari. Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara dan standar pelayanan pemasyarakatan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap warga binaan di seluruh lapas, termasuk dalam aspek pembinaan kepribadian, kemandirian, serta integrasi sosial.

[caption id="attachment_66312" align="aligncenter" width="1080"] Foto bersama[/caption]

Kalapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim menyambut positif diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 ini. Ia menekankan bahwa aturan baru ini memberikan arah yang lebih jelas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah terobosan penting dalam reformasi sistem pemasyarakatan. Aturan ini akan menjadi pedoman utama bagi kami dalam memberikan pelayanan yang lebih manusiawi, profesional, dan berintegritas kepada warga binaan," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, beliau menambahkan bahwa pihaknya siap untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut dan akan memastikan seluruh jajaran memahami setiap ketentuan yang ada.

”Kami akan terus melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh petugas agar penerapan aturan ini berjalan optimal, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin baik dan sesuai standar HAM," pungkasnya.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Perlu diketahui penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran di dalam Lapas/Rutan dan meningkatkan transparansi dalam proses pembinaan.

(Juli)

Berita Terbaru