[caption id="attachment_66653" align="aligncenter" width="1045"]
Foto: YAF (28), pria pelaku pencurian uang temannya, karena judi online. Sumber: Polsek Denut.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Denpasar Utara, Bali, - Terdesak perlu uang untuk judi online YAF (28) mencuri uang dari rekening milik korban bernama bernama Nyoman Suwirta (57) hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Peristiwa ini diketahui korban pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu, karena curiga uang di rekeningnya hilang, menunggu keterangan korban sebelumnya HP miliknya rusak dan meminta kepada pelaku YAF untuk memperbaiki HP tersebut,
"Saat memperbaiki HP korban pelaku melihat saldo rekening korban di mobile Banking dan timbul niatnya untuk mengambil uang korban," jelas Kapolsek Denpasar Utara IPTU I Wayan Juwahyudhi, SH., MH.
Dijelaskan Kapolsek, Pelaku yang merupakan teman korban secara sengaja mentransfer uang korban ke rekening istrinya dan ke rekening dompet digital miliknya, bahkan hal tersebut pelaku lakukan hingga dua kali sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp88.610.630,00 (Delapan puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
"Pelaku tahu pin dan password mobile Banking korban setelah membuka email di HP korban," tambahnya.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, dugaan mengarah ke pelaku YAF, dan saat ini telah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"YAF mengaku bahwa, uang tersebut dipakai untuk transfer ke deposit slot judi online dan pelaku mengalami kekalahan," ucap Iptu Juwahyudhi, pada Sabtu (26/10/24) kemarin.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Denpasar Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali
