Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 83 Orang Tersangka

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_66859" align="aligncenter" width="1600"] Foto: Kapolrestabes Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan ungkap puluhan pelaku tindak pidana. Sumber: Polrestabes Surabaya.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, Jatim, – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Sebanyak 83 orang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran.

Baca Juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

Para tersangka yang diamankan itu terdiri dari pengedar dan pemakai barang haram tersebut. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, SIK, MH. MSi. yang memimpin pelaksanaan konferensi Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024 dilakukan mulai 11 hingga 22 September 2024.

“Hasil dari Ops Tumpas Semeru Narkoba 2024, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 83 orang tersangka dengan 55 kasus yang berhasil diungkap baik oleh Satresnarkoba maupun polsek jajaran di wilayah Polrestabes Surabaya,” tutur Kombes Pol Dr. Luthfie.

Dari hasil itu, Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil menyita sabu sabu sebanyak. 819,96 gram, ganja 3.796,12 gram, ekstasi 915,5 butir, serbuk ekstasi 2,58 gram, Pil koplo 148.920 butir,

Kronologis kejadian Kombes Pol Dr. Luthfie mengungkapkan, Pada hari Sabtu 14 September 2024, sekira pukul 09.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka. DP, di Perum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Di dalam rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram dan 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1856,14 gram; dan 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram;

Tersangka. DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal DOM (DPO) dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera – Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo Jawa Timur;

“Tersangka DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali Sdr. DOM (DPO) sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,”tuturnya.

Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo juga telah mengungkap 2 (dua) kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 antara lain :

Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

1(Satresnarkoba) Tersangka. AR diamankan pada hari Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Gadukan Utara Kec. Krembangan Surabaya dan di rumah kost di Jl. Cepu Surabaya dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram; Ganja 702,61 gram; Ekstasi 246 butir; Serbuk Ekstasi, 2,58 gram dan Pil Koplo 2.855 butir;

[caption id="attachment_66860" align="aligncenter" width="1600"] Foto: Sejumlah barang bukti disita, dam 83 orang tersangka ditahan di rutan polrestabes surabaya.[/caption]

Tersangka dikendalikan oleh seorang Bandar berinisal S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau. Tsk mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000,- dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.

2 (Polsek Wonokromo) Tersangka. FK & GY diamankan pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jl. Karangrejo Timur Kec. Wonokromo Surabaya dengan barang bukti Ganja 2.892,39 gram; Ke dua TSK dikendalikan seorang Bandar berinsial G (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau. Tsk mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024,

Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari (11 September s/d 22 September 2024) Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan ± 400 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah);

Komitmen untuk memberantas Narkoba ini, Polrestabes Surabaya terus mengungkap dan mengamankan tersangka jaringan mulai pengecer hingga bandar.

“Komitmen kami tetap, Surabaya bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,”terang Kombes Pol Dr. Luthfie.

(Juli)

Berita Terbaru