Alasan Berjaga-Jaga, Polisi Ringkus Seorang Laki-Laki yang Bawa Sajam

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinew.id, Sidoarjo, Jatim, -Seorang laki-laki berinisial MM (31) warga Jln. Berbek III –J/ 24 RT02 RW04 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo diringkus Polisi lantaran membawa senjata tajam.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Kejadian tersebut dapat diantisipasi saat ada Polisi patroli presisi Polda Jatim pada Minggu (13/10/2024) lalu sekira pukul 02.00 wib di depan kampus UINSA Jl. Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Awalnya tersangka bersama 5 orang temannya berboncengan menggunakan 3 sepeda motor melewati depan kampus UINSA. Tersangka MM membawa 1 buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, tujuannya untuk berjaga-jaga karena dia dan teman-temannya keluar untuk mencari sekelompok orang yang 2 hari sebelumnya memukul dan merusak sepeda motor salah satu dari teman tersangka MM, ungkap AKP Fahmi Amarullah.

Fahmi melanjutkan, kebetulan saat tersangka bersama teman-temannya lewat di depan kampus UINSA, rombongan tersebut dihentikan oleh anggota polisi yang sedang patroli. Saat dilakukan pengecekan, anggota polisi menemukan 1 buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau disembunyikan tersangka MM dibalik jaket/hodie dan tidak jauh dari tersangka MM ditemukan 1 buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter terjatuh di pinggir jalan," ujarnya.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menurut pengakuan tersangka MM, seperti yang disampaikan Fahmi kepada awak media, bahwa 1 buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter tersebut adalah milik Wahyu alias Sableng yang merupakan teman tersangka MM.

"Saat diberhentikan Polisi, Wahyu alias Sableng melarikan diri, namun barang bukti akhirnya berhasil diamankan. MM bersama 4 temannya, akhirnya dibawa ke Polsek Waru untuk proses penyidikan selanjutnya," terang Fahmi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, 1 buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter dan 1 unit motor honda Beat warna merah nopol W-2744-OB.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Susy

Berita Terbaru