42 Tahun, Realisasi Ganti Rugi Tak Pernah Dilaksanakan, Pemilik Tanah Tagih Janji Pihak Gereja GPIB "Bukit zaitun"

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews id, Makassar, - Para ahli waris pemilik sebagian bidang tanah seluas 396 m2 dijalan Cendrawasih yang saat ini dibangun bangunan gereja GPIB "Bukit Zaitun", meminta ganti rugi karena tanahnya telah dimanfaatkan kurang lebih 42 tahun lamanya sejak 1982 hingga kini tidak pernah di bayarkan. 04/11/2024.

Berawal dari tahun 1971 dimana orang tua para ahli Waris menggugat seseorang atas kepemilikan sebidang tanah berdasarkan persil 33 d 1 seluas 6190 m2, dan dari gugatan tersebut orang tua ahli Waris memenangkan atas bidang tanah tersebut sebagaimana putusan PN: No.126/1971.Mks yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Telah inkrar. Kata salah satu ahli Waris Nurdin pada media. Dan atas putusan tersebut, telah juga dikeluarkan sertifikat hak milik no. 887/Kel. Karang anyar (dahulu Lingkungan Sambung jawa) lanjut Nurdin.

Baca Juga: Rutan Surabaya Raih Penghargaan Peringkat 1 Atas Pelaporan Realisasi Anggaran

Randiman Madi, S.H selaku Kuasa Hukum Para Ahli Waris, kepada media mengatakan; yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi adalah karena bangunan gereja sebagian telah di bangun diatas tanah milik klien kami dan sudah sejak lama klien kami meminta ganti rugi kepada pihak gereja namun tidak pernah digubris apalagi ditindak lanjuti. Orang tua Klien kami sudah meminta sejak tahun 1982 namun pihak gereja tidak pernah merealisasikan.

Kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak gereja diwakili ibu Ellen, dan beliau menyatakan agar kami mengirim surat kepada gereja sehingga hari ini kami datang mewakili para ahli Waris kembali ke gereja untuk memberikan surat dimaksud, surat tersebut adalah bagian atau tindak lanjut dari apa yang pernah disampaikan oleh pihak gereja pada tahun 1982 dimana pihak gereja melalui Ketua Majelisnya saat itu, mengatakan benar bahwa gereja telah dibangun diatas sebagian tanah milik Batjo Dg Ona (orang tua klien kami) dan jika orang tua klien kami memenangkan perkara perdata di PN (saat itu perkara masih bergulir ) maka pihak Gereja akan membayar hak atas tanah itu. Nah sekarang karena atas tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang telah inkrah dan telah bersertifikat maka sudah sewajarnya klien kami selaku Para ahli Waris menagih ganti rugi. Tutur Randiman Madi, S.H yang juga merupakan Pengurus Bidang Advokasi Hukum dan Ham LSM Legend Kiwal Garuda Hitam

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas Saat Natal, Tiga Pilar Simokerto Gelar Patroli dan Amankan Gereja

Kami menunggu itikad baik dari pihak gereja untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan klien kami, kami berharap pihak gereja dapat menerima dan mengakhiri hal ini dengan Perdamaian. Lanjutnya.

Pihak gereja belum menanggapi karena masih dalam suasana libur.

Baca Juga: Pastikan Natal Aman, Polres Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Surabaya

Samsul A.

Berita Terbaru