Polresta Sidoarjo Ungkap TPPO Satu Tersangka Berhasil Diamankan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR, karena terbukti satu tahun memperdagangkan orang, berupa menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial.

“MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp. 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/6).

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

Di lokasi hotel tersebut, Polisi pun berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, dalam menjalankan praktek prostitusi ia menawarkan jasanya melalui sosial media facebook. Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati.

Baca Juga: Respon Cepat 110 Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Ploso Krembung

Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.

MR mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.

“Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: Sinergi Polisi-Masyarakat Mengubah Wajah Sidoarjo: Kriminalitas Jatuh Tajam 32 Persen Tahun 2025

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru