Jumat Curhat Polsek Abiansemal Bersama Warga Desa Bongkasa

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Abiansemal Badung, Bali - Jumat Curhat Polsek Abiansemal Bersama Warga Desa Bongkasa. Dalam upaya meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat, Kepolisian Sektor Abiansemal melaksanakan pendekatan kepada masyarakat melalui “Jumat Curhat” yang merupakan program Dumas Presisi Polri. Kegiatan dilaksanakan di Balai Banjar Sayan Tua, Desa Bongkasa, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Bali. Jumat (30/06/2023) pukuk 08.30 wita waktu setempat.

PS. Kanit Binmas Polsek Abiansemal IPTU I Made Sujartana seijin Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P., menjelaskan kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat, terkait situasi Kamtibmas agar tetap terjaga dengan aman, damai dan kondusif.

Baca Juga: Polsek Jrengik Amankan Dua Penadah Motor Curian Asal Surabaya di Warung Rujak

Dalam kesempatan tersebut PS. Kanit Binmas Polsek Abiansemal bertatap muka dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Abiansemal, seperti yang disampaikan oleh I Made Arya Wiguna warga banjar Sayan Tua menanyakan apa yang dimaksud dengan kasus TPPO dan bagaimana cara agar kita sebagai warga masyarakat tidak terkena kasus TPPO tersebut.

Baca Juga: Polsek Rungkut Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Untuk Sampaikan Aspirasi

Dengan senyum ramah IPTU Sujartana menjelaskan bahwa "Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut yang dilakukan di dalam Negara atau antar Negara untuk tujuan Eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ujar IPTU Sujartana.

"Berkaitan hal tersebut warga juga diimbau agar tidak tergiur dengan tawaran gaji/upah besar bekerja di dalam/luar Negeri tanpa ada kejelasan Legalitas Perusahaan yang merekrut menawarkan pekerjaan dan disarankan agar disesuaikan dengan proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," tutup IPTU Sujartana.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gelar Jumat Curhat, Bahas Kamtibmas Hingga Gerakan Minum Susu Bagi Anak - anak

(JULIESPASH)

Berita Terbaru