Beritainvestigasinews.id, Nganjuk, - Proyek Pengaspalan yang pagu anggarannya sesuai dengan lpse e-katalog sampai milyaran rupiah TA 2024,dilokasi kecamatan sawahan diduga tidak tranfaran serta ada celah untuk melalukan korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh nara sumber berinisial(i),saat dikonfirmasi,menjelaskan,"sistem E-katalog itu sebetulnya hanya surat edaran dari presiden bukan suatu aturan yang wajib dilaksanakan,dan sudah jelas semua pekerjaan,boleh memakai sistem E-katalog,boleh juga secara lelang terbuka.
Baca Juga: Masih Masa Pemeliharaan, CV Prabu Alam Pastikan Perbaikan Puskesmas Karang Penang Tuntas

Lanjut, satu contoh pengerjaan Pengaspalan di kecamatan sawahan kalau melihat di lpse e-katalog pagu anggarannya sampai milyaran rupiah bentuk pekerjaan ada,tetapi untuk CV yang mengerjakan nya tidak ada, ini sudah terbukti sudah tidak tranfaran serta untuk menghindari lelang tetapi justru ini ada celah dugaan korupsi.
Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Kenapa pekerjaan dengan pagu anggaran milyaran rupiah itu tidak di lelang secara terbuka saja,jadi nama cv nya tercantum.sedangkan sistem E-katalog itu ada kriteria pekerjaan yang mudah dan tidak banyak aitem seperti pengadaan barang mobil atau sepeda motor,kalau pekerjaan fisik yang tentunya banyak aitem seharusnya dengan cara lelang terbuka.
"Saat ditanya oleh media beritacompasnews apa harapannya inisial(i),ya semoga APH Polda Jatim kembali melakukan penyelidikan dan pemanggilan pejabat pupr seperti tahun kemarin,apabila hal tersebut dibiarkan akan menjadi adat istiadat yang tidak baik.karena ada dugaan kuat celah untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
(Sony)
Editor : Redaktur