Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Seorang Bandar Narkoba Jenis Sabu

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jalan Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya. Sabtu, 12/10/2024.

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menjelaskan tentang Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 18.30 Wib terhadap seorang pria berinisial M S BIN A, Laki-laki, 44 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Sutorejo RT.02 / RW.07 Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Baca Juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

Dari hasil interogasi, bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Seorang pria berinisial M (DPO) di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak Surabaya pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib.

"Tersangka mengaku bahwa sudah 10  kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), dan memulai Jualan Sabu sejak 5 (lima) Bulan yang lalu, awalnya tersangka mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gram nya, sehingga Total uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah)." ucap Kompol Suriah Miftah. Kamis, 21/11/2024.

Lanjut Kompol Suriah Miftah, tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya dalam membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  per gramnya, dan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

"Tersangka menjual Sabu tersebut dengan Harga bervariasi yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)." lanjut Kompol Suriah Miftah.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya : 3 (tiga) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing - masing : ± 7,017 gram, ± 0,530  gram, ± 0,069 gram, dan 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik, serta 2 (dua) pak plastik klip kosong, dan 2 (dua) sekrop sedotan plastik, serta1 (satu) Buah HP Merk Infinix Hot 10, dan uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancama hukuman 7 tahun atau maksimal 20 tahun." pungkasnya.

Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru