Beritainvestigasinews.id, Bandara Ngurah Rai, Bali - Maling Tas Laptop, Perempuan WN India Disergap Polres Badara. Seorang Perempuan Warga Negara India berinisial KSA (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat ulahnya mencuri sebuah tas Laptop merk Bally warna hijau tosca di sebuah Toko PT D I di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai hari Rabu (28/06/2023) yang lalu pukul 11 siang waktu setempat.
Menurut Kasat Reskrim IPTU Rionson Ritonga atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., mengatakan awalnya barang ini diketahui hilang saat seorang karyawan PT D I yang bernama Affry DR. yang berjaga di area Fashion Butik pada pukul 11.30 wita waktu setempat melakukan pengecekan barang di stand pajangan saat itu karyawan ini melihat salah satu barang yang berupa 1 buah Tas Laptop dengan merk BALLY Warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.
Baca Juga: Kapolres Bandara Ngurah Rai Sampaikan Beberapa Arahan saat Apel Jampim

“Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT DI melakukan pengecekan dari hasil rekaman CCTV di lihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di cashier,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Rio menjelaskan setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan korban (PT DI) pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di terminal international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Motor Karyawan Mie Gacoan Ambengan Disikat Maling Saat Ditinggal Sholat Subuh
Alhasil 2 jam setelah kejadian, pelaku ditemukan saat sedang berada di Gate 2 terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelaku pun langsung diamankan beserta dengan barang buktinya.
“Penjelasan dari pelaku ini, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp.8.820.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Emak-emak Senang Motor Yang Dicuri Maling Kembali Lagi : Terima Kasih Polres Pelabuhan Tanjung Perak
“Saat ini pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Rio.
(JULIEPASH)
Editor : Redaksi