Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Jakarta, -  Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik

Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kamis, 12/12/2024.

Baca Juga: Langkah Awal Penuh Gebrakan! Plh. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Tinjau Pembinaan, Ketahanan Pangan dan Administrasi

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengandukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokatPemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, NiningKurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengandengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yangdilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam prosespersidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenisganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkankerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangandengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dariKejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal danditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalamiketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat(1) UUD 1945.

*Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional*

"Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjungtinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atasketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / PenuntutUmum”, ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil initidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi :Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saranperbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan.

Baca Juga: Polres Nganjuk dan Muhammadiyah Teken MoU Untuk Peningkatan Bantuan Hukum

Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukanperbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim.

"Kamioptimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikandampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia", tambahnya.

Harapan ke Depan :Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelahmasa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukumacara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, dapatmenghubungi:*Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]* di*+62811237420* atau *[email protected]*

Untuk pertanyaan, silakan hubungi:

Baca Juga: Yulius Selvanus Komaling Siap Hadapi Perkara Pilgub Sulawesi Utara 2024 di MK: Saya Tidak Pernah Lari

Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]Telp: *+62811237420*Email: *[email protected]*

===Note:Silahkan rekan-rekan media yth bila tertarik pemberitaan ini untuk dapat di liput atau bila berkenan dapat menghubungi juga nara sumber agar memperoleh informasi lengkapnya.

Kegiatan ini merupakan kerja-kerja probono advokat, dimana advokat meluangkan pikiran, tenaga, waktu dan sumber daya secara cuma-cuma/gratis yang ditujukan untuk pencari keadilan.

Samsul A.

Berita Terbaru