Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satreskrim Polres Bangkalan mengadakan Konfrensi Pers Rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kegiatan ini dilakukan di depan gedung Endra Dharmalaksana, sekira pukul 09.00 Wib. Jumat, 24/01/2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi. SH.MH. yang menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah pengungkapan kasus terkait dengan Curanmor pada periode 1 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Dalam periode tersebut Polres Bangkalan berhasil melakukan ungkap kasus curanmor sebanyak 8 kasus dengan 9 (sembilan) tersangka serta 2 (dua) tersangka penadah.
Masih menurut AKP Hafid, beberapa TKP diantaranya, di desa burneh, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Kraton, di Desa Tanah Merah, dan di kelurahan Mlajah, sedangkan satu TKP lainnya di Surabaya.
"Untuk 1 unit ranmor yang dari TKP Surabaya, berhasil kami amankan saat kami melakukan razia, namun pelakunya berhasil kabur." jelas AKP Hafid.
Pada kesempatan kali ini juga, Kasatreskrim Polres Bangkalan juga menyerahkan ranmor tersebut kepada pemiliknya dan sudah koordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Gelar Rikkes, Kapolres Bangkalan Pastikan Personel Siap Amankan Ops Ketupat Semeru 2026
Mengenai modus operandi yang dilakukan pelaku dalam setiap aksinya, yaitu selalu menggunakan Kunci T untuk membobol unit ranmor, dan beberapa pelaku kedapatan membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menakut nakuti jika korban melakukan perlawanan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap para pelaku curanmor, aksi mereka telah meresahkan warga, dan kami akan terus mengejar hingga mereka tertangkap. Kami mengimbau pelaku untuk berhenti sebelum kami bertindak lebih tegas,” ujar AKP Hafid.
Selain pengungkapan kasus Curanmor, Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrimnya juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil Curanmor dan sarana para pelaku dalam melakukan pencurian selama periode 1 januari hingga 24 Januari 2025.
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku Curanmor akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka penadah akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." pungkas Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.
Samsul A.
Editor : Redaktur