Beritainvestigasinews.id. Sulut, - Presiden ke-7 RI Joko Widodo, buka suara terkait instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari PDIP menunda keikutsertaan mereka di retreat Akmil Magelang.
Surat instruksi itu dikeluarkan Megawati, setelah Sekjen Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Kegiatan Retret 15 Kepala Daerah di Sulut Batal Dibiayai APBD Pemda
"Ini kan urusan kepemerintahan yang diundang kepala daerah, yang mengundang Presiden. Ya mestinya hadir, datang," kata Jokowi ketika ditemui wartawan di depan kediaman pribadinya di Solo pada Jumat, 21 Februari 2025.
Jokowi sangat menyayangkan instruksi tersebut, karena kepala daerah merupakan hasil pilihan rakyat melalui pilkada. Setelah terpilih, para kepala daerah akan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk kelompok atau golongan lainnya.
"Karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk yang lain" tegasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Siapkan 706 Personel Jelang Pelantikan Kepala Daerah
Seperti diketahui Megawati sebagai Ketua Umum PDIP mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025 yang merupakan respons dari penangkapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan tersangkan dan ditahan oleh KPK.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang berkaitan dengan agenda partai, khususnya retret di Magelang yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Silaturahmi Dengan Netizen Jelang Pelantikan Kepala Daerah
Termasuk di dalamnya 8 kepala daerah (bupati/walikota) dari Sulawesi Utara. Yakni Walikota Manado, Walikota Tomohon, Bupati Minahasa, Bupati Minsel, Bupati Minut, Bupati Mitra, Bupati Bolsel, Bupati Bolmut.
Romeo Malonda
Editor : Redaktur