Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sampang, - Polres Sampang menggelar Konferensi Pers Rilis tentang pengungkapan dua kasus  Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dua lokasi yang berbeda. Senin, 24/02/2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.PD, M.M, yang menjelaskan bahwa kasus yang pertama terungkap, setelah petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IM di pinggir jalan, tepatnya di desa Robatal pada hari Senin, 03/02/2025, dengan barang bukti Sabu sebanyak 53 Gram.

Baca Juga: Tidak Butuh Waktu Lama, DPO RY Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Sedangkan untuk pengungkapan kasus yang kedua terjadi pada seorang pelaku berinisial HE yang tertangkap di salah satu kos kosan di Sampang pada hari Rabu, 19/02/2025 dengan kedapatan barang bukti Sabu sebanyak 5 gram.

"Setelah kita lakukan penyidikan terhadap pelaku HE, kami berhasil mengembangkan kasus tersebut tentang adanya seorang pelaku berinisial S sebagai pengendali Narkoba di lapas Rutan kelas II sampang." jelasnya.

Lanjut AKBP Hartono, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku S pada tanggal 18/02, pengembangan berlanjut hingga mengarah kepada pelaku berinisial MS dan berhasil ditangkap dengan barang bukti Sabu sebanyak 33 gram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida, M.M, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut sudah beberapa kali melakukan transaksi, tujuannya untuk meraup sebuah keuntungan.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas  segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sampang agar para generasi muda terselamatkan dari pemakaian barang haram tersebut" ucap Iptu Hery

Baca Juga: Ratusan Personil Polres Sampang Siap Amankan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sampang Periode 2025-2030

Lanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana dari 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru