Wartawan PPWI Sulut Dicegat Satpol PP, Dugaan Pelanggaran Kebebasan Pers dan UU KIP

avatar Berita Investigasi

,- Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), memicu kekhawatiran atas transparansi dan kebebasan pers.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut, David Rumangkang, bersama seorang wartawan PPWI, diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika hendak mengakses lantai atas Gedung Putih, Kantor Gubernur Sulut.

Baca Juga: Gubernur Sulut Yulius Selvanus Minta Legislatif dan Eksekutif Kolaborasi Berikan Solusi Masalah Banjir

Kronologi Insiden

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/3/2025), ketika David Rumangkang mengaku dihalangi oleh seorang anggota Satpol PP bernama Husain. Dugaan muncul bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seorang oknum wartawan Pemprov Sulut.

Ketegangan semakin meningkat ketika seorang pengawal pribadi (Walpri) Wakil Gubernur Sulut juga ikut berperan dalam menghambat akses wartawan ke gedung tersebut. Kejadian ini kembali menyorot pentingnya kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Tindakan penghalangan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Pasal 28-F UUD 1945 – Mengakui hak setiap individu untuk berkomunikasi dan mengakses informasi sebagai bagian dari pengembangan diri dan lingkungan sosial.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menegaskan hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Warning!!! Warga Manado SIAGA, Waduk Bendungan Kuwil Spill Out

Rekaman Video: Bukti Dugaan Intimidasi

Dugaan adanya tindakan penghalangan ini semakin diperkuat dengan beredarnya rekaman video, di mana Husain terdengar mengatakan:

"Makanya saya sampaikan ke kamu, kalau kamu konfirmasi dulu dengan wartawan sebelah. Dengar katim dari Gub ada sampaikan ke kami. Saya sudah tanya juga ke teman-teman media sebelah. Kamu jangan banyak-banyak bicara."

Tak hanya itu, Walpri Wakil Gubernur juga diduga melarang pengambilan gambar, yang semakin menguatkan indikasi adanya perlakuan diskriminatif terhadap wartawan independen.

Menunggu Respons dari Pemprov Sulut

Baca Juga: Polda Sulut Turunkan Pasukan Brimob dan Polairud Evakuasi Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sulut maupun Satpol PP mengenai insiden tersebut. Kalangan pers dan masyarakat menuntut klarifikasi serta tindakan tegas untuk menegakkan kebebasan pers.

Peringatan bagi Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi alarm bagi kebebasan pers di Sulawesi Utara. Hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya seharusnya dihormati dan dilindungi, bukan justru dihambat.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.

Romeo Malonda

Berita Terbaru