Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah Viral yang terjadi di area kompleks Pondok Pesantren Tebu ireng Jombang di FB dan tik tok.
Tim jatanras polda jatim mendapatkan kirim vidio cctv yang berdurasi 43 detik.
Setelah tim unit curanmor polda menganalisa wajah di cctv unit opsnal meyakini bahwa pelaku curanmor tersebut adalah inisial EC warga Jatiroto lumajang.
“Berdasarkan analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim opsnal kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Probolinggo,”jelasnya
Pelaku pernah di tangkap unit curanmor polda 2th lalu.Setelah kami cek di lapas ternyata EC sudah bebas.
Maka tim lidik di lapangan dan mendapati pelaku akan berangkat kerja naik bus jurusan surabaya, kita buntuti sampai terminal Probolinggo kami tangkap.
Pelaku berusaha kabur sehingga diberi tidakan tegas terukur
Saat pelaku digeledah di dalam tas yang dibawa Polisi mendapatkan barang bukti kunci T dan alat2 lain nya.
Setelah diintrogasi Pelaku ahirnya mengakui perbuatannya dan dapat disaat bb kendaran tkp jombang dan kediri sebanyak 3x. Kemudian pelaku di gelandang di polda jatim
“Untuk mempertanggung jawabkan perlakuannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 363 berupa pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.”Pungkasnya.
Editor : Nugik Ramadhan