Lanjutkan Proses Penyidikan, Rutan Surabaya Pindahkan 1 Narapidana ke Rutan Ambon

Beritainvestigasinews.id, Surabaya-Rutan Kelas I Surabaya memindahkan satu warga binaan pemasyarakatan ke Rutan Kelas IIA Ambon pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemindahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan lanjutan atas perkara yang tengah ditangani oleh pihak berwenang.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa meskipun yang bersangkutan telah berstatus narapidana, pemindahan ini dilakukan atas dasar permintaan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai aturan.

Baca Juga: Rutan Surabaya Tebar Ribuan Benih lele, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Mohammad Ibnu Fajar, satu petugas pemasyarakatan, serta personel dari kepolisian. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur operasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Wujudkan Rutan Bersih, Surabaya Konsisten Laksanakan Jumat Bersih

Pemindahan ini menjadi wujud sinergi antara pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana yang transparan, adil, dan terpadu.

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru