Dedi Haryadi Bantah Tuduhan dalam Gugatan Perkara No. 456/Pdt.G/2025/PA.Pandeglang

avatar Toni Metik

Berita investigasinews.id ||  Pandeglang - Dedi Haryadi, pihak tergugat dalam perkara nomor 456/Pdt.G/2025/PA.Pandeglang yang diajukan oleh Mastinah, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam pokok gugatan. Perkara ini kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Pandeglang dan menjadi perhatian publik setempat.

Melalui kuasa hukumnya, Dedi menyampaikan bahwa isi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menilai, tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya bersifat sepihak dan tidak berdasar.

Kami sangat menyayangkan adanya gugatan ini, karena dari awal klien kami selalu bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. Tuduhan yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujar kuasa hukum Dedi kepada media, usai sidang pendahuluan, Kamis 22/5/2025

Meski demikian, pihak tergugat menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

 

 Toni Metic

Berita Terbaru