Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Syalom Korompis, SP., M.Sc, menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, atas langkah konkret dalam memperjuangkan legalitas bagi sekitar 300.000 penambang rakyat di Sulawesi Utara, Selasa (3/6/2025).
Menurut Korompis, upaya Gubernur Yulius dalam mendorong percepatan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WPR) melalui skema koperasi merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat lokal. "Dengan penetapan WPR dan skema koperasi, masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan," ujar Korompis.
Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo
Gubernur Yulius sendiri menegaskan pentingnya regulasi yang memberi kepastian hukum kepada para penambang rakyat. “Kami ingin agar para penambang rakyat tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan kepastian hukum melalui regulasi yang berpihak pada rakyat,” tegasnya dalam kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?
Namun demikian, Gubernur juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pihak dari luar daerah. “Ironisnya, banyak IUP justru dimiliki oleh warga dari luar Sulawesi Utara. Ini menjadi salah satu kendala besar di lapangan, karena masyarakat lokal yang seharusnya mendapat manfaat justru tersisih,” ungkapnya.
Untuk itu, pihak Pemprov Sulut terus mendorong Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden yang akan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya tambang emas.
Saat ini, menurut Ir. Syalom Korompis, pemerintah provinsi tengah menunggu pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Setelah Perda RT/RW disahkan dan disetujui pemerintah pusat, maka penetapan Wilayah.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo