PTSL Disinyalir Jadi Ajang Pungutan Liar (PUNGLI) Di Desa Gunggungan Kidul

avatar Redaksi

Berita investigasinews.id. Probolinggo ,- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Gunggungan Kidul, kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur, disorot ketua LSM (. JAWARA, Sebab, program tersebut disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh petugas (PTSL) 

Warga segera membawa kasus ini ini ke APH Kejati Jawa Timur, 

Saat ditemui dirumah nya NH menuturkan bahwa dirinya sudah membayar uang PTSL sebesar 550.000 sejak tahun 2024 lalu namun hingga saat ini sertifikat program PTSL tak kunjung selesai setelah saya datang ke pak kades beliau bilang sertifikat tersebut akan selesai pada tahun 2026. dan saya minta kepada pak kades agar uang yasudah masuk di kembalikan saja karena sudah terlalu lama.

Dan saya minta tolong kepada sampean Gus Joy agar kasus ini dilaporkan ke KPK emang uang 550.000 ini kecil kalu buat pejabat tapi kalau satu desa yang daftar PTSL kan besar juga jadi atas nama pribadi dan perwakilan dari warga yang lain agar kasus ini di laporkan ke Kejati Surabaya, harapnya kepada Gus Joy selalu ketua umum LSM JAWARA 

Menanggapi hal tersebut ketua umum LSM JAWARA sangat gerah dan dalam Minggu ini akan segera melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut denganodis PTSL Hal ini tidak bisa di biarkan kami bersama tim akan terus melakukan penggalian data dan segera melaporkan ke APH Pungkas Ketua umum LSM JAWARA.

Hal serupa di keluhkan warga dusun KRAJAN yang waktu transaksinya juga pada tahun 2023 lalu saya daftar 4 sertifikat PTSL dan saya sudah membayarnya dirumah ada bukti pembayaran nya. 

Untuk melengkapi data agar berita berimbang tim media mencoba klarifikasi kepada kepala desa Gunggungan Kidul melalui panggilan WhatsApp berkali-kali dirinya tidak merespon sampai berita ini di publikasikan. 

 

 

 

Berita Terbaru