Kasus Penyerobotan Lahan Rp15 Miliar Naik ke Laporan Polisi, Polres Mitra Panggil Dede Tjin dan Edy Panekenan

avatar Kaperwil Sulut Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Jemmy Max Mamentu oleh dua terduga pelaku, Dede Tjin (DT) dan Edy Panekenan (EP), kini resmi naik ke tingkat laporan polisi. Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah memasuki tahap baru dengan diagendakannya pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.

‎“Baru naik ke tingkat LP dari laporan aduan, hari ini kami panggil inisial DD dan E sebagai saksi dulu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Lutfi Pratama, lewat pesan WhatsApp pada Selasa (24/6/2025).

‎Jemmy Mamentu sebelumnya melaporkan bahwa lahannya yang terletak di wilayah Perkebunan Pasolo, Ratatotok Selatan, diserobot dan dijadikan lokasi tambang emas ilegal oleh Dede Tjin bersama Edy Panekenan. Laporan resmi Jemmy telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA.

‎Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Namun, informasi dari pihak dekat Jemmy menyebutkan potensi kerugian bisa mencapai Rp15 miliar, mengingat aktivitas penambangan oleh kelompok Dede Tjin berhasil menghasilkan sekitar 8 kilogram emas pada Februari 2025 lalu.

‎Jemmy Mamentu menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

‎“Semua permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tegas Jemmy.

Bantahan Dede Tjin

‎Dikonfirmasi secara terpisah, Dede Tjin membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengklaim, menguasai, ataupun melakukan kegiatan

Baca Juga: Polda Sulut Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Direskrimsus Winardi Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat

Berita Terbaru