Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara. SPBU 74.956.01 yang terletak di Jalan Ratahan, Kelurahan Lowu II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga kuat menjadi sarang mafia BBM bersubsidi jenis solar.
SPBU tersebut diketahui dimiliki oleh oknum Bupati Minahasa Tenggara berinisial RK alias Ronald Kandoli. Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Sosok yang disebut sebagai aktor utama dalam aktivitas ilegal ini adalah seorang pengusaha wanita bernama Wanti, warga Kecamatan Kawangkoan, yang lebih dikenal dengan julukan “Ratu Solar”. Nama Wanti sering kali dikaitkan dengan aktivitas BBM ilegal di wilayah Mitra dan seolah kebal terhadap hukum, meski pemberitaan tentang dirinya sudah beredar luas.
Dari pantauan langsung tim redaksi Beritainvestigasinews.id pada Jumat (27/6/2025), terlihat satu unit mobil pick up modifikasi sedang mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut. Mobil-mobil serupa kerap digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat, kemudian disalurkan ke perusahaan tambang di wilayah Ratatotok dengan harga industri.
Saat dikonfirmasi, oknum Bupati Ronald Kandoli tidak memberikan tanggapan apa pun. Diduga, karena posisinya sebagai kepala daerah, aparat penegak hukum enggan bertindak, meskipun indikasi pelanggaran sangat jelas.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk digunakan sebagai bahan bakar operasional industri apalagi untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai elemen sipil yang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak adil dan tegas, tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pemilik SPBU dan para pelaku lapangan, demi menjaga keadilan dan marwah hukum di daerah.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Editor : Kaperwil Sulut Romeo