Berita investigasinews.id | Probolinggo,- Juli 2025
Seorang warga asal Kecamatan Pakuniran berisinial HM mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Abdul Rofiq, dengan perantara saudara ( adik) kandungnya, Hasbullah alias abi, Mereka Berdua yang diduga Kuat Pelaku Penipuan warga kelurahan Mayangan kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Kejadian ini bermula saat HM dipertemukan dengan Abdul Rofiq melalui Hasbullah dikenal HM sebagai Salah Satu oknum Karyawan dari PT mandiri utama finance Probolinggo kota Probolinggo, dan mengaku sebagai ketua ormas di wilayah Probolinggo serta oknum Pers busercyber kota Probolinggo.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rofiq meminjam uang sebesar Rp 42.000.000,- kepada HM dengan jaminan satu unit mobil pickup Daihatsu dengan nopol N 8273 WD,
Pinjaman tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai yang menyatakan bahwa apabila dalam kurun waktu yang disepakati (16 Juni 2025 – 19 Juli 2025) uang tidak dikembalikan, maka jaminan berupa mobil akan menjadi milik pemberi pinjaman.
Namun, setelah waktu yang ditentukan berakhir, uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan. Lebih mengejutkan lagi, kendaraan yang dijadikan jaminan telah diambil kembali oleh pihak peminjam, sehingga tidak ada lagi bentuk jaminan yang bisa diamankan oleh HM.
Upaya untuk meminta pertanggungjawaban pun berujung buntu, sebab Hasbullah justru terkesan melindungi kakaknya dan menutupi perbuatan tersebut dengan dalih bahwa ia adalah anggota organisasi masyarakat dan wartawan mitra institusi penegak hukum, Menurut HM, Rofiq dan Hasbullah diduga kuat berkomplot untuk Menipu uang saya Tutur HM dengan Nada kesal.
Hal ini diduga sebagai bentuk penipuan dan penggelapan, yang dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, masing-masing berbunyi:
Pasal 378 KUHP:
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Amankan Empat Tersangka Penipuan Berkedok Program Makanan Bergizi Gratis
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
HM akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak segera diselesaikan, Ia juga mengatakan agar status Hasbullah yang mengaku sebagai anggota pers tidak mencederai kehormatan pers.
Kami sudah Menghubungi Muhammad Abdur Rofiq untuk konfirmasi melalui chat whatsapp, Rofiq menjawab, Sampean konfirmasi nomer ini saja mas 085204881862 Hasbul, pean salah info tentang ini..Perbaiki lagi infonya mas, Data pean keliru dan tidak akurat... Kami juga sudah siap menempuh jalur hukum... Saksi kami juga banyak CCTV juga ada ungkap nya.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Penipuan Modus COD
Bersambung....
Redaksi
Editor : Nugik Ramadhan